silahkan klik tombol dibawah ini terkait informasi zakat
silahkan klik tombol dibawah ini terkait informasi zakat
Informasi lain tentang zakat:
Zakat Emas apabila mencapai haul (masa setahun) dan nisabnya (batas minimal) adalah sebagai 3 berikut: 85 gram x 2,5% = 2,125 gram
Zakat Harta (Maal) yang telah sampai haul (masa setahun) dan nisabnya (batas minimal) adalah sebagai berikut: Rp. 72.250.000,- x 2,5% = 1.806.250, -
Zakat Tambang apabila sampai nisab (batas minimal) 85 gram, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai setahun) zakatnya 2,5% termasuk dalam hal ini hasil tambang seperti: Berlian/Intan, Batu Bara, Batu Belah, Pasir, atau Galian Golongan C lainnya.
Zakat Profesi seperti (Gaji Pegawai, Karyawan, Pejabat Negara, Dokter, Pengacara dan sejenisnya) dan Deposito, nisab dan haulnya merujuk kepada zakat emas atau hasil perniagaan sebesar 2,5%.
Zakat Perak, apabila mencapai haul dan nisabnya sebagai berikut: 762 g x 2,5 % =19,05 g x Rp. 30.000 = Rp. 571.500 (asumsi harga perak 1 gram = Rp. 30.000)
Hasil Perikanan dan Sarang Walet nisab Zakatnya merujuk kepada Emas 85 gram dengan kadar zakatnya 2,5 % dan zakatnya ditunaikan pada saat panen.
Hasil pertanian / perkebunan seperti padi, sawit, karet dan sejenisnya nisabnya (batas minimal) adalah nilai 1.350 kg, Gabah kering atau 750 Kg beras dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan sebagai berikut:
10% bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan,
5% bagi yang menggunakan pengairan / irigasi.
Bagi yang tidak mampu mengerjakan puasa dengan alasan yang telah menjadi ketetapan syar'i maka dia wajib membayar Fidyah dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan kalau diuangkan berkisar Rp. 15.000 - Rp. 50.000 / hari
Nisab (batas minimal) zakat harta (maal) boleh mengambil pendapat lain dengan dasar yang muktabar.Untuk Zakat Maal Dianjurkan penyerahan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)